Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Kamis, 15 Oktober 2009 – 17:22 WIB
Dikatakannya, dalam putusan sela itu dakwaan jaksa dibatalkan karena dinilai tidak lengkap, jelas dan cermat. Padahal, jaksa yakin unsur lengkap, jelas dan cermat sudah terpenuhi.
Walaupun demikian, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ini menyebut pihaknya tetap akan melakukan perbaikan surat dakwaan kendati diyakini sudah lengkap. “Kejaksaan punya waktu tujuh hari mengadakan perlawanan agar perkara tersebut dapat disidangkan kembali,” ucapnya.