BII Perluas Jaringan Syariah
Rabu, 14 Desember 2011 – 00:49 WIB
Sedangkan jasa perbankan yang disediakan diantaranya transfer dana (kliring, RTGS dan Western Union), dan giralisasi. Untuk pembiayaan syariah mencakup pembiayaan rumah iB dan modal kerja iB dengan akad pembiayaan murabahah, musyaraka, salam, isthisna‚ mudharabah, dan lainnya.
"Pengembangan KCS dan office channeling telah sejalan dengan concern kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah yang menghendaki tersedianya layanan syariah yang prima dengan didukung oleh teknologi perbankan yang memadai," terangnya.
Per 30 September 2011, BII Syariah telah menghimpun dana pihak ketiga sebesar Rp 422,9 miliar dengan aset Rp 579,5 miliar serta pembiayaan sebesar Rp 352,7 miliar. (lum)