Bike To Work Indonesia Siap Berikan Advokasi Terhadap Korban Tabrak Lari
jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Dhafa Aditya selaku pelaku tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI pada Maret 2021 divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara.
Dalam putusannya, Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dhafa disebut dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat.
Atas putusan yang dia terima, Dhafa mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima pun merespons putusan dan upaya banding yang diajukan Dhafa.
Fahmi mengatakan tuntutan dan putusan PN Jakpus dengan nomor 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst yang memvonis pelaku lima tahun penjara itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Menurut kami ini tuntutan jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/12).