Bikin Kelompok Fiktif, Emak-emak Tilap Dana PNPM Rp 1,9 M
Akhirnya permohonan kredit disetujui. Pada saat dana cair, Bebel langsung memanfaatkan uangnya untuk kepentingan pribadi.
Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Berdasar audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang dilakukan kedua terdakwa totalnya Rp 1,9 miliar lebih. JPU memasang dakwaan alternatif terhadap kedua terdakwa.
Pada dakwaan primer, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa yang sama-sama tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(rb/san/mus/JPR)