Bikin Malu Ojek Online, Driver Nekat Jambret HP
Minggu, 24 Desember 2017 – 11:35 WIB
Dia menambahkan, Eko dan Lutfi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
Dia menambahkan, Eko dan Lutfi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News