Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen
Pihaknya menyatakan bila kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara, maka akan ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi lainnya.
Pemkab Rejang Lebong juga telah memutuskan tidak memberikan pendampingan hukum untuk BH dan FN. Sebab, keduanya dianggap melakukan perbuatan berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa.
Sebelumnya, oknum guru berinisial BH (54) ditangkap petugas Polres Rejang Lebong pada Sabtu (3/4) setelah ketahuan menanam 400 batang ganja.
Sementara FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api.
Oknum ASN yang sudah diserahkan ke POlres Rejang Lebong itu bahkan sempat menembakkan senpi rakitan miliknya sebanyak satu kali saat cekcok dengan istrinya. (antara/jpnn)