Bikin Resah Warga Jember, AD Diciduk Polisi, Sukurin
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku AD mengunggah video kerusuhan dengan narasi telah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung.
"Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN, kemudian Tim Siber Polres Jember melakukan penelisikan dan didapati video tersebut sebenarnya adalah peristiwa di sebuah pasar di Aceh," katanya.
Satreskrim Polres Jember, lanjutnya, masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan video hoaks tersebut yang menyebabkan masyarakat menjadi resah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: