Bikin Status Hoaks COVID-19, Pemilik Gerai HP Langsung Dijemput Polisi, nih Lihat
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda berinisial AP, 24, warga Desa Kalisari, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan hoaks COVID-19, Kamis (9/4). Tidak hanya itu, lelaki yang membuka usaha gerai HP dan pulsa ini juga harus berurusan dengan warga Dusun Muhajirun, Desa Negararatu.
Di mana, ia membuat status terkait wabah virus Corona (COVID-19) pada aplikasi WhatsApp yang dianggap meresahkan masyarakat. Isinya, “Waspada Muhajirun sudah ada yg kena COVID-19 positif gak hoaks”.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo pihaknya mengamankan AP karena diduga sudah menyebarkan berita bohong. Ini tertulis dalam status WA.
AP dinilai melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pada pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” kata Hendy di Mapolsekta Natar, Kamis (9/4).
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 45a ayat 1 UU ITE.
“Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” urainya.
Sementara Kepala Dusun Muhajirun Ahmad Khaelani menilai yang dilakukan oleh AP sangat merugikan. Sebab sejak sebulan terakhir, pihaknya telah berupaya maksimal mencegah penyebaran COVID-19. Bahkan sudah ditetapkan isolasi lokal.
“Warga dan pemuda marah. Kami sudah berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini. Kok dia (AP, Red), seenaknya saja mengatakan ada yang positif,” tandasnya.