Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah
jpnn.com, AROSUKA - Richi, 34, diamankan polisi karena tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah rumah di Dusun Titian Batu Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Arosuka, Sumbar, Sabtu sore (25/4).
Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Buktinya, polisi menyita satu paket ganja dibungkus dengan plastik warna bening dari tangan pelaku.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Solok Arosuka Iptu Eko Kurniawan, di Solok, Minggu.
Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas tindak penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian mengintai. Tak ingin menunggu lama, petugas kemudian menyergap Richi saat berada di dalam rumahnya.
Pemuda yang sehari-hari bekerja di sektor swasta tersebut tak berkutik, ketika polisi berpakaian preman melakukan penyergapan.
"Ketika ditanyakan kepemilikan satu paket diduga ganja tersebut, pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ujarnya.
Selain barang bukti berupa daun ganja tersebut, petugas juga mengamankan tiga bungkus kertas vaper merk Antareja warna kuning dan satu unit Handphone merk Nokia beserta simcardnya.