Billy Sindoro Minta Dibebaskan
Anggap Dakwaan JPU Tak TerbuktiSenin, 09 Februari 2009 – 15:44 WIB
Sedangkan mengenai mempengaruhi Putusan KPPU, menurut Otto Hasibuan, seandainya benar bahwa Billy meminta bantuan kepada Iqbal untuk memberikan putusan yang menguntungkan PT Direct Vision, ternyata dalam persidangan Iqbal tidak memenuhi permintaan Billy. Lebih-lebih Iqbal tidak mempunyai kemampuan untuk itu, karena Iqbal hanya sebagai salah satu anggota Majelis Komisi dan bukan Majelis Komisi. "Putusan KPPU itu telah dikuatkan dan dibenarkan oleh Pengadilan Jakarta Pusat," beber Otto di depan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moepri.
Dengan begitu, unsur keempat dari Pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti.