Bincang Hukum: Nasib Anak Saya Bagaimana? Hasil Kawin Siri
Melalui UU Perkawinan PP Nomor 9 Tahun 1975 dan KHI, negara telah memberikan instrumen hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kawin siri, yaitu melalui isbat nikah.
Perlindungan kawin siri melalui isbat nikah haruslah memenuhi beberapa alasan permohonan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Ayat (3) KHI. Isinya, isbat nikah yang dapat diajukan ke pengadilan agama terbatas mengenai hal yang berkenaan dengan:
(a) adanya perkawinan dalam penyelesaian perceraian, (b) hilangnya akta nikah, (c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, (d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, (e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974.
Berdasar penjelasan di atas, upaya hukum yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan permohonan isbat nikah.
Permohonan isbat nikah diajukan kepada pengadilan agama tempat Anda melangsungkan pernikahan dulu. Sayang, Anda juga tidak menjelaskan waktu melangsungkan perkawinan siri tersebut.
Demikian jawaban atas masalah yang sedang Anda hadapi. Semoga, ini menjadi solusi dan Anda mendapatkan jalan yang yang terbaik. Amin.
Dr I.A. Budhivaya SH MH
Wakil Rektor II
Universitas Narotama