Bincang Hukum: Upaya Praperadilan saat Ditetapkan Tersangka
jpnn.com - APABILA ada seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik, dan yang ber sangkutan tidak sepaham, karena merasa tidak bersalah. Ia beranggapan kasusnya hanya perdata. Dapatkah ia melakukan Praperadilan, atau ada upaya hukum lain yang lebih tepat?
Galih
di Surabaya, Jatim
Jawaban:
Langkah hukum Praperadilan diatur dalam KUHAP Pasal 77 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pengganti Perkap No 12 Tahun 2009 Pasal 15 huruf e, Pasal 69 huruf b, dan Pasal 71.
Pasal 77 menyebutkan “ Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pengadilan Negeri Pasal 15 huru e, Pasal 69 huruf b dan Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pengganti Perkap No 12 Tahun 2009 berbunyi: Pasal 15 huruf e, “Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi gelar perkara”.
Pasal 69 huruf b, “ Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, dilaksanakan dengan cara gelar perkara khusus”.
Pasal 71, “ (1)Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, bertujuan untuk: a) merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik; b) membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru; c) menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau d) membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.