Bintang Kejora Berkibar Lagi di Papua
Timika Siaga SatuKamis, 18 September 2008 – 11:16 WIB
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan dari lima warga Kwamki Lama termasuk Kepala Kampung Kwamki Lama, Yansen M dan Yohanes M. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan polisi. Kapolres mengatakan penyelidikan dilakukan kepolisian dibantu anggota TNI secara tertutup di Kwamki Lama guna menguak pelakunya. "Di Timika memang ada separatis bersenjata dan separatis berpolitik yang terus mengganggu keamanan di Mimika," kata Kapolres G.C Mansnembra.
Anggota Polres Mimika bersama 1 Peleton Brimob Detasemen B yang dipersenjatai lengkap kemarin langsung melakukan penyisiran dan pengejaran di Kwamki Lama. Selama kurang lebih dua jam, aparat menemukan simbol atau lambang Bintang Kejora di beberapa tembok rumah warga di Kwamki Lama.
Menyikapi hal itu, Kapolres meminta warga untuk menghapus simbol-simbol tersebut lantaran bertentangan dengan UU Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2007 tentang larangan menggunakan atribut yang bertentangan dengan lambang negara.