Bio Farma Bukan Peserta Lelang Vaksin Flu Burung
Kerugian Negara Capai Rp693,2 MiliarSabtu, 16 Juni 2012 – 12:44 WIB
WHO menetapkan, vaksin yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi harus memenuhi persyaratan badan regulasi nasional. Khusus Indonesia adalah memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dirut Bio Farma menjelaskan, sesuai SK Menkes Nomor 871/2008 itu Bio Farma telah melaksanakan kewajibannya, yakni menyediakan lahan untuk pabrik vaksin flu burung, memberikan data teknis, melaksanakan riset terpadu, dan mengoperasikan fasilitas riset tersebut kalau pengerjaan fasilitas dimaksud sudah diselesaikan.
Tetapi serah terima fasilitas belum dilakukan karena proyek belum selesai.