Biometric Umrah Berlaku, Indonesia Lobi Arab Saudi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengurus Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) bertolak ke Arab Saudi hari ini, Selasa (11/12). Menyusul keluarnya rekomendasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia guna melobi pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas kebijakan Biometric bagi pengurusan visa umrah yang mulai berlaku per 17 Desember 2018.
Ketua Harian PATUHI yang antara lain H Baluki Ahmad mengungkapkan, agenda utama mereka selama di Arab Saudi adalah bertemu dengan Konsul RI di Jeddah, Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Kerajaan Arab saudi.
Selama di Arab Saudi nanti, PATUHI akan memerjuangkan untuk penundaan dan peninjauan ulang kembali pemberlakukan perekaman biomteric (pengambilan sidik jari dan perekaman retina mata) bagi jemaah Indonesia. Pasalnya, akan berdampak pada gagal berangkatnya jemaah akibat habisnya mofa sementara perekaman biometric sendiri belum dilaksanakan.
Perekaman biometric akan dilakukan operator yang telah ditunjuk Arab Saudi yakni VFS Tasheel. VFS Tasheel pun telah mendirikan sejumlah kantor untuk melakukan perekaman biometric di Indonesia. Namun, mengingat geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam, sehingga jumlah kantor itu sendiri sangat tidak memadai bahkan menyusahkan calon jemaah Umrah.
Sebagai contoh, banyak calon jemaah umrah Indonesia yang berasal dari wilayah pedalaman dan terpencil. Untuk mencapai kota atau kantor tempat perekaman biometric saja, mereka harus menempuh perjalanan hingga dua hari.
“Hal ini karena kantor VFS Tasheel sendiri tidak tersebar hingga ke pelosok,” ujar Baluki.
Selain itu, Joko Asmoro menambahkan, faktor usia dan kondisi fisik calon jemaah umrah juga memengaruhi. Karena tidak semua calon jemaah umrah ini berusia muda dan berbadan sehat.
"ni menjadi kendala yang sangat berat bagi calon jemaah Indonesia jika diberlakukannya perekaman biometric sebagai syarat pengurusan visa Umrah di Kedutaan Arab Saudi,” tegas Joko yang juga salah satu ketua harian PATUHI.