Birokrasi Minerba Masih Karut-marut, Perlu Tata Kelola Berkelanjutan
Sujono mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah konkret dalam mencapai tata kelola minerba berkelanjutan.
Menurutnya, pengesahan UU Nomor 3 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu dari sekian kebijakan yang diterbitkan dalam memudahkan proses integrasi tata kelola minerba.
“Namun langkah pemerintah tersebut masih memerlukan kolaborasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.
Doktor baru di bidang kebijakan publik ini juga merekomendasikan, tata kelola berkelanjutan tidak hanya bisa diimplementasikan di minerba saja, tetapi di beberapa bidang. Seperti BUMN, bahkan dapat diterapkan di 542 pemerintah daerah.
“Disertasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan sumber informasi bagi pemangku kepentingan dalam menjalankan sistem tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan dalam seluruh aspeknya,” pungkas Sujono. (gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: