Birokrat Terlibat Pilkada Harus Dihukum
Selasa, 24 November 2009 – 05:30 WIB
"Sebagai pelaksana kebijakan, berupa undang-undang dengan segala derivasinya, aparat pemerintah atau birokrasi pemerintah harus menjaga jarak dan bersikap serta bertindak netral, termasuk dalam proses pilkada yang akan berlangsung di 246 daerah," ujar Gamawan Fauzi saat membuka rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat nasional, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (23/11) malam. Acara dihadiri perwakilan seluruh inspektorat departemen/lembaga non departemen, para inspektorat provinsi dan kabupaten/kota, serta para pejabat eselon I Depdagri.
Lebih lanjut dikatakan, upaya untuk melibatkan birokrasi dalam proses pilkada telah terbukti menciptakan disharmoni dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dia juga menjelaskan, reformasi birokrasi yang dijadikan salah satu program utama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid kedua diarahkan untuk terbentuknya sosok birokrasi yang profesional, imparsial, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.