Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:18 WIB
Tujuan yang akan dicapai dengan perubahan tersebut lanjutnya, antara lain guna mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
Selain itu, RUU ASN juga membangun sebuah sistem untuk mendudukkan PNS secara obyektif sesuai kompetensinya, ujar Tasdik Kinanto.
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Agus Andrianto Dapat Jenderal Kehormatan dari Prabowo, Mabes Polri Bilang Begini
Rabu, 13 November 2024 – 05:00 WIB - Hukum
Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
Rabu, 13 November 2024 – 05:00 WIB - Hukum
Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda
Rabu, 13 November 2024 – 04:00 WIB - Istana
Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 – 00:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda
Rabu, 13 November 2024 – 04:00 WIB - Hukum
Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
Selasa, 12 November 2024 – 23:50 WIB - Pilkada
Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
Rabu, 13 November 2024 – 03:29 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Tewasnya Guru Honorer di Tahanan Polda Banten
Rabu, 13 November 2024 – 00:00 WIB - Istana
Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 – 00:13 WIB