Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk

Selasa, 21 Mei 2013 – 23:18 WIB
Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk - JPNN.COM
"Setiap instansi pemerintahan oleh RUU ini diharuskan membuat standar pelayanan dan untuk membuatnya harus melibatkan masyarakat," tegas dia.

Sebaliknya, kalau standar pelayanan tersebut tidak dipenuhi, menurut Tasdik, masyarakat bisa memperkarakannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Hal baru yang juga diamanatkan dalam RUU ASN adalah kepastian setiap birokrat diwajibkan memperoleh pendidikan minimal satu kali dalam satu tahun. "Tanpa pendidikan yang berkelanjutan, mustahil seorang birokrat bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat," tegas Tasdik. (fas/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) substansinya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News