Bisa Digugat Jika Pelayanan Publik Buruk
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:18 WIB
Sebaliknya, kalau standar pelayanan tersebut tidak dipenuhi, menurut Tasdik, masyarakat bisa memperkarakannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Hal baru yang juga diamanatkan dalam RUU ASN adalah kepastian setiap birokrat diwajibkan memperoleh pendidikan minimal satu kali dalam satu tahun. "Tanpa pendidikan yang berkelanjutan, mustahil seorang birokrat bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat," tegas Tasdik. (fas/jpnn)