Bismillah, Fatwa MUI Bolehkan ZIS untuk Beli Masker dan Bantu Warga Terdampak Corona
Jumat, 24 April 2020 – 12:07 WIB
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.