Bismillah, Fatwa MUI Bolehkan ZIS untuk Beli Masker dan Bantu Warga Terdampak Corona
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya. Keputusan tentang pendapat keagamaan itu merupakan hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada 16 April lalu, yang baru dirilis sehari jelang Ramadan 1441 H atau Kamis (23/4).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, keputusan tersebut untuk meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan dalam penanganan dan penanggulangan wabah COVID-19. Menurutnya, Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dengan membolehkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk mengatasi masalah akibat pandemi global itu.
"Termasuk masalah kelangkaan APD (alat pelindung diri, red), masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun dalam pernyataan resminya, Jumat (24/4).
MUI dalam fatwanya juga merekomendasikan bahwa pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
“Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya,” demikian bunyi salah satu rekomendasi MUI dalam fatwanya.(esy/jpnn)
Berikut isi Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya:
Ketentuan Hukum:
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut: