Bisnis Terlarang MD Terbongkar, Pengakuannya kepada Polisi Cukup Mengejutkan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi. Setelah memastikan informasinya benar, petugas langsung menangkap MD.
"Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa bungkusan besar berisi sabu-sabu dan satu bungkusan rokok berisi delapan paket sabu-sabu ukuran kecil," tuturnya.
Saat diperiksa petugas, MD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CU yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku MD, namun keburu ditangkap polisi. Pelaku MD mengaku sering menjualbelikan sabu-sabu," pungkas Gunawan. (antara/jpnn)