BK dan BURT DPR Perlu Dirombak Total
Minggu, 18 September 2011 – 18:08 WIB

JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak adanya perubahan komposisi keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Semestinya, yang duduk di kedua badan kelemngkapan DPR itu bukanlah anggota DPR. "Harusnya perubahan komposisi itu diberlakukan untuk BURT dan BK," kata Peneliti PSKH, Ronald Rofiandi, di Jakarta. "Anggota BURT sebaiknya bukan dari anggota DPR lagi, tapi para pakar dan profesional," kata Ronald di Jakarta, Minggu (18/9).
Sementara untuk BK, kata Ronald, jumlah anggotanya tidak harus harus 11 orang. "Cukup tiap fraksi diwakili satu orang dan ditambah unsur eksternal, bisa dari kalangan akademisi, pemantau parlemen, ataupun profesional," ujar Ronald.
Sedangkan untuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, kata dia, diperlukan adanya perlakuan khusus. "BAKN harus diperkuat dan jika perlu tidak terlalu bergantung kerjanya dengan Komisi," katanya.