BK Dewan Gagas Pecat Legislator Malas
Kamis, 17 Januari 2013 – 20:36 WIB
KENDARI - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berupaya merubah perilaku malas oknum anggota dewan yang jarang masuk kantor ataupun mengikuti rapat. Mulai dari memberikan surat teguran, hingga menyurati pimpinan fraksi bahkan hingga ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang bersangkutan. Sayangnya, hingga kini tak ada efek positif yang muncul. Sanksi yang berikan pada para wakil rakyat malas itu dianggap sarat kelemahan, sehingga dengan mudah disiasati untuk lolos dari hukuman pemberhentian.
Untuk memberikan rasa jera, BK DPRD Sultra bersama Sekretariat Dewan tengah merumuskan aturan mengenai sanksi bagi anggota dewan yang daftar kehadirannya dianggap kurang. Ketua BK DPRD Sultra, Yusran Silondae menjelaskan, bila merujuk pada sanksi yang tercantum dalam undang-undang nomor 27 tahun 2009 maka untuk merubah perilaku anggota dewan malas, masih sangat sulit. Sebab penjelasan dalam pasal-pasal sanksi yang dikenakan banyak kelemahan. BK sendiri tidak bisa menjatuhkan hukuman yang lebih tegas, sebab aturannya seperti itu.
Untuk mengubah kebiasaan itu, mantan Wagub Sultra tersebut mengaku sedang mengkaji mekanisme aturan yang lebih tegas dengan tidak "menabrak" perundang-undangan yang telah ada. Sanksinya bisa penundaan penerimaan gaji atau surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Bila masih diingkari, konsekwensinya sesuai poin-poin yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut harus dilaksanakan. Nantinya, item pemberhentian anggota dewan dapat dimasukkan dalam surat penyataan tersebut.
KENDARI - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berupaya merubah perilaku malas oknum anggota dewan yang jarang masuk kantor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
Kamis, 26 Desember 2024 – 20:17 WIB - Daerah
Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
Kamis, 26 Desember 2024 – 18:38 WIB - Daerah
Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:21 WIB - Aceh
Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Inggris
Man City Vs Everton: Haaland Gagal Penalti, Penonton Kecewa
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:48 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pelatih Thailand tak Ingin Seperti Timnas Indonesia
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:47 WIB - Makro
Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:23 WIB - Jabar Terkini
Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI Bandung
Kamis, 26 Desember 2024 – 20:45 WIB - Humaniora
Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
Kamis, 26 Desember 2024 – 23:57 WIB