BK DPD Belum Proses Farhan Hamid
Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:55 WIB
Menurut anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) itu, pengembalian berkas pelaporan tersebut karena tidak ada legal standing-nya. "Siapa yang melaporkan dan apa posisinya sebagai pelapor," katanya, sambil mengatakan bahwa dalam laporan harus juga dicantumkan saksi-saksinya, serta apa kesalahannya berdasarkan tata tertib DPD.
Lebih jauh, meski sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPD bahwa persoalan Ahmad Farhan Hamid direkomendasikan oleh BK, namun hal itu tidak diakui Fery. "Saya bukan bawahan pimpinan DPD. Komite, BK dan alat kelengkapan DPD lain, posisinya sama," katanya.