BK DPR Curigai Surat PPATK Bocor
Selasa, 20 September 2011 – 17:21 WIB
Lantas belum sampai ke BK, tapi pimpinan DPR sudah membuka ke publik meskipun tidak menyebutkan namanya apakah bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik? Prakosa tidak menjawab tegas.
"Saya belum tahu persis, silahkan tanyakan ke pimpinan. Namun dalam kode etik BK pasal 7 mengatakan seorang anggota dewan tidak boleh membocorkan rahasia yang dipercayakan kepadanya," tegas Prakosa kembali. "Mengenai ini tanyakan kepada pimpinan, sampai sekarang saya tidak tahu," tegasnya.
Ditegaskannya kembali, BK belum melihat data, isi surat bahkan evaluasinya. "Surat dari instansi itu rahasia, bukan hanya isinya, suratnya juga," katanya.