BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum
Dua Orang Tidak DatangJumat, 23 Juli 2010 – 11:21 WIB
Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir menyatakan, pihaknya siap melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses beracara selanjutnya. "Kita tunggu, kalau tidak datang lagi, ya panggilan ketiga, (kalau) nggak datang juga, kami bisa ambil keputusan sepihak," tegas Nudirman usai sidang di ruang rapat BK DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7).
Dia menyatakan, sebagai lembaga yang juga menganut asas praduga tidak bersalah, BK tidak bisa mengambil keputusan secara sembrono. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui berdasar laporan yang masuk. Setelah memanggil terlapor untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi, pelapor juga akan dipanggil untuk proses yang sama, sebelum akhirnya mengambil keputusan. "Mulai sanksi teringan sebatas teguran hingga sanksi terberat, yaitu pemberhentian sebagai anggota dewan," terangnya.