BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum
Dua Orang Tidak DatangJumat, 23 Juli 2010 – 11:21 WIB
Untuk Dimyati Natakusuma, Nudirman hanya meminta penjelasan status hukum kasus korupsi yang menimpanya. Pada kesempatan itu, mantan bupati Pandeglang tersebut menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Pada Juni 2010, PN Pandeglang telah memutuskan bahwa yang bersangkutan bebas murni. "Tapi, semua masih perlu verifikasi, karena itu tetap ada pemanggilan," jelas Nudirman.
Termasuk, lanjutnya, pemanggilan terhadap As"ad Syam. Politikus Demokrat tersebut telah menerima putusan kasasi di MA terkait masalah dugaan korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar, Jambi. Namun, kepada anggota BK, yang bersangkutan menyatakan ada kesalahan nomor dalam putusan MA tersebut. "Kita masih akan klarifikasi, mungkin kami akan datangi pengadilan untuk tindak lanjut," ujar politikus asal Partai Golkar itu.
Dia berharap, dalam waktu dekat, pihaknya sudah bisa menyelesaikan keempat kasus yang kini sedang ditangani tersebut. "Pasti akan kami sampaikan kepada publik kalau sudah selesai. Semoga bisa (selesai) secepatnya," pungkasnya. (dyn/c3/tof)