BK Sebut Melanggar Kepatutan
Selasa, 17 Januari 2012 – 15:20 WIB
Dia menjelaskan, dalam rapat internal BK, dan setelah melihat ruangan Banggar yang renovasi menelan Rp20,3 miliar, itu seharusnya tidak demikian. "Rp20,3 miliar hanya untuk merenovasi ruangan yang tidak demikian luasnya, tidak demikian," ujarnya.
Dia menegaskan, renovasi ruangan seperti itu yang menelan Rp20,3 miliar melanggar kepatutan. "Ini tidak sesuai kebutuhan, tapi keinginan berlebihan. Kesimpulan BK pertama, proyek atau kegiatan hal yang dilaksanakan ini adalah tindakan melanggar kepatutan," tegas politisi PDI Perjuangan, itu.
Lebih jauh bekas Menteri Kehutanan era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Menteri Pertanian era Abdurrahman Wahid, itu mengatakan, ke depan BK akan melihat apakah proyek ini juga membuat ada anggota DPR yang melanggar etika. "Kita lihat lagi apa ini melanggar etika," pungkasnya. (boy/jpnn)