Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKD Bakal Sibuk Urus Revisi SK Pensiun PNS

Senin, 20 Januari 2014 – 00:50 WIB
BKD Bakal Sibuk Urus Revisi SK Pensiun PNS - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diterbitkan. Untuk sementara, sambil menunggu terbitnya PP, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pusat dan daerah.

Untuk daerah, PPK provinsi adalah gubernur. Sedang kabupaten/kota, adalah bupati/walikota.

Surat Kepala BKN tertanggal 17 Januari 2014 itu berisi petunjuk teknis untuk perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas.

"Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014," terang Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto, seperti dirilis Bagian Humas BKN, kemarin.

Sudah pasti, keluarnya Surat Kepala BKN ini akan membuat seluruh kepala BKD super sibuk untuk mengurus pengusulan revisi SK-SK pensiun yang telanjur diterbitkan BKN. Pasalnya, sesuai UU ASN, batas usia pensiun PNS ditambah 2 tahun.

Terkait BUP PNS, Haryomo menambahkan, sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Disebutkan, Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya PP yang mengatur BUP PNS. "Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus," kata Haryomo.

Dalam Surat Kepala BKN antara lain disebutkan bahwa batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana(sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 tahun.

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diterbitkan. Untuk sementara, sambil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News