Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKD Bakal Sibuk Urus Revisi SK Pensiun PNS

Senin, 20 Januari 2014 – 00:50 WIB
BKD Bakal Sibuk Urus Revisi SK Pensiun PNS - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN.com

Ketika mereka itu belum berusia 56  tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun (ketentuan lama) dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pertama, apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Kedua, apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Dalam surat Kepala BKN diberi contoh kasus. Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014.

Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas. (sam/jpnn)

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diterbitkan. Untuk sementara, sambil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA