BKN Adakan Uji Publik Honorer K-2
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:45 WIB
Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T. Malau mengatakan, instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan besar antara honorer K-1 (pendapatannya dibebankan APBN/APBD) dan tenaga honorer K-2. Perbedaan keduanya hanya dari aspek pembayaran gaji. ”Gaji tenaga honorer K-1 berasal dari APBN/APBD, sedangkan gaji tenaga honorer K-2 berasal dari non-APBN/APBD,” jelas Malau.
Di samping itu, penyelesaian tenaga honorer kategori 2 tidak terlepas dari tenaga honorer kategori 1. Sebab, tenaga honorer kategori 1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori 2. ”Jadi, tidak berbeda jauh,” imbuh dia. (ken/c6/oki)