BKN Adakan Uji Publik Honorer K-2
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:45 WIB
Dalam mengumumkan listing K-2 itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah, harus mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai PP No 48/2005 jo PP No 43/2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB No 05/2010. Setelah diumumkan, PPK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan, pengaduan, atau keberatan atas tenaga honorer yang bersangkutan.
”Hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan itu disampaikan paling lambat 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada kepala BKN,” papar Budi.
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 27 Maret hingga 16 April melangsungkan uji publik terhadap tenaga honorer kategori dua (K-2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:21 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB