Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak

Kamis, 26 Agustus 2021 – 07:43 WIB
BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak - JPNN.COM
Ilustrasi - BKN umumkan batas waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober paling lambat diusulkan 31 Agustus 2021.. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2021 untuk mengusulkan kenaikan pangkat pada tahun ini.

Menurut Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki, batas waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS paling lambat 31 Agustus untuk periode Oktober 2021.

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun," kata Ibtri dikutip dari laman BKN, Kamis (26/8).

Dalam pengumuman BKN itu disebutkan pengecualian penetapan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Hingga 20 Agustus 2021, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas usulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021.

Pengusulan itu berasal dari instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.

Tenggat waktu usulan kenaikan pangkat PNS sudah diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Ibtri menerangkan bahwa ketentuan pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki sampaikan info penting soal kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close