BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak
Pertama, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Ketiga, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
Keempat, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
Baca Juga: Saleh Geram Melihat Gestur Kepala BPOM Saat Rapat Kerja
Ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.
Usulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN pusat untuk PNS instansi vertikal (instansi pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja instansi pemda. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: