BKN Blokir Data 188 PNS Koruptor tapi Belum Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data 188 PNS (pegawai negeri sipil) yang terlibat korupsi. Ke-188 pegawai ini merupakan data kondisi sampai Juni 2018 yang telah mendapat putusan hukum tetap namun belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara. Dengan diblokir maka gaji PNS alias ASN yang bersangkutan tidak dibayar negara.
Selain pengawasan dan pengendalian BKN secara langsung untuk menyisir kasus PNS terlibat tindak pidana korupsi, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
"BKN mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara," ujar Ridwan, Senin (16/7).
Sebelumnya BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN Tipikor, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK. Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui kerja sama BKN dengan KPK yang telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018. (esy/jpnn)