PPK Biarkan PNS Korupsi Masih Aktif Terancam Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi banyaknya PNS korupsi tapi masih aktif bekerja, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Surat Keputusan Bersama, di Jakarta, Kamis (13/9).
SKB diharapkan dapat menjadi terobosan hukum, mengingat banyaknya PNS baik dari pusat maupun daerah berstatus sebagai terpidana korupsi, namun hingga saat ini masih menerima gaji dari negara.
"SKB mengatur beberapa hal. Antara lain, penjatuhan Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (13/9).
SKB juga mengatur penjatuhan sanksi kepada PPK dan pejabat berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada PNS berstatus terpidana, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam SKB juga mengatur peningkatan pemanfaatan Sistem Informasi Kepegawaian untuk mencatat kondisi atau status pegawai di daerah dan di pusat, yaitu dengan cara selalu mengupdate data dan informasi pegawai ke dalam Sistem Informasi Kepegawaian tersebut," ucapnya.
Dengan memanfaatkan sistem kepegawaian, Tjahjo optimistis peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dapat lebih dioptimalkan, dalam rangka penegakan disiplin terhadap PNS yang tersangkut tindak pidana korupsi.
"Pelaksanaan Keputusan Bersama Ini diselesaikan paling lama Desember 2018. Selanjutnya, beberapa hal yang diharapkan untuk dapat ditindaklanjuti oleh para PPK setelah ditandatanganinya SKB ini, segera menindaklanjuti point-point yang terdapat dalam SKB dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN," katanya.
BACA JUGA: 1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja, Ini Datanya