Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2.357 PNS yang Masih Aktif Sudah Diblokir BKN

Jumat, 07 September 2018 – 05:20 WIB
 2.357 PNS yang Masih Aktif Sudah Diblokir BKN - JPNN.COM
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir data kepegawaian sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Mereka tersebar di 14 kantor regional BKN se Indonesia. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemblokiran terkonfirmasi dari BKN, sebagai bentuk komitmen untuk meminimalisir kerugian yang harus ditanggung negara.

"Update per hari ini, 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN," kata Febri menjawab JPNN.

Karena itu, komitmen dari kepala daerah sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah sangat krusial untuk memastikan PNS yang sudah jadi napi korupsi tidak menjabat lagi.

Status pemblokiran sendiri hanya berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti. Soal gaji, mereka masih menikmati sampai ada keputusan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

Karena itu, kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch ini, seharusnya para PPK segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mereka.

"Sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," pinta Febri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan masalah ribuan PNS terpidana korupsi yang masih menikmati gaji dari negara akan difinalisasi sepekan ke depan bersama KemenPAN-RB dan BKN.

BKN memblokir ribuan PNS terpidana korupsi yang masih menikmati gaji dari negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News