BKN: Honorer K2 Medan Harus Dibikin Resah
Kamis, 03 Juli 2014 – 08:40 WIB
Dikatakan, Kepala BKD boleh meneken SPTJM jika tiga pejabat di atasnya berhalangan. "SPTJM yang diteken kepala BKD itu tidak diakui, kecuali jika walikota, wakil walikota, dan sekdanya berhalangan," ujar Tumpak.
Ditambahkan, sikap tegas BKN ini sudah mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Bahwa SPTJM harus diteken kepala daerah, bertujuan agar ada jaminan nama-nama honorer K2 yang diusulkan pemberkasan NIP-nya, merupakan honorer K2 asli, bukan bodong. Jika ternyata ada yang bodong, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terancam pidana. (sam/jpnn)