Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer

Kamis, 12 Agustus 2010 – 11:30 WIB
BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer - JPNN.COM
JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorer. Padahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN4RB) No 05 Tahun 2010, ditegaskan bahwa batas akhir pemasukan data honorer kelompok satu atau yang masuk kategori tercecer dan tertinggal adalah 31 Agustus.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budihartono, sesuai surat edaran Menteri PAN&RB, pendataan kategori satu dilakukan mulai awal Agustus sampai akhir 31 Agustus. Sedangkan kategori dua (honorer non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah) dimulai awal Agustus sampai akhir Desember. Pendataan dilakukan masing-masing BKD, kemudian harus dipublikasikan ke media massa baik cetak maupun elektronik. "Yang mendata adalah BKD masing-masing daerah bukan BKN," ujar Budihartono saat dihubungi JPNN, Kamis (12/8).

Dia menyatakan, untuk honorer kategori satu hingga hari ini belum ada yang memasukkan data. "Masih ada waktu dua pekan lebih untuk memasukkan data. Kalau lewat 31 Agustus berarti dianggap tidak ada honorer tertinggal. Ini sudah jelas dalam SE 05 Tahun 2010," tegas Budi.

Ditambahkannya, setelah data honorernya ditandatangani bupati/walikota dan inspektorat, kemudian diekspos ke publik untuk melihat reaksi masyarakat. Ekspose ke publik dimaksudkan sebagai kontrol apakah data BKD itu sesuai fakta atau hanya manipulasi.

JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorer. Padahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close