Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat

Kamis, 29 November 2012 – 18:00 WIB
BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat - JPNN.COM
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana.

Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat.

"Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan," kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Kamis (29/11).

Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi, baik di instansi pusat maupun daerah.

JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News