BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat
Kamis, 29 November 2012 – 18:00 WIB
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana. Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat.
"Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan," kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Kamis (29/11).
Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi, baik di instansi pusat maupun daerah.
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
Minggu, 28 April 2024 – 09:14 WIB - Nasional
Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
Minggu, 28 April 2024 – 08:07 WIB - Kesehatan
Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
Minggu, 28 April 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
Minggu, 28 April 2024 – 01:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Bangka Belitung
Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
Minggu, 28 April 2024 – 06:57 WIB - Moto GP
5 Pembalap Kena Penalti, Hasil Sprint MotoGP Spanyol Berubah
Minggu, 28 April 2024 – 07:09 WIB - Kriminal
Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
Minggu, 28 April 2024 – 04:30 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 28 April 2024
Minggu, 28 April 2024 – 07:56 WIB - Gosip
Rizky Nazar Akhirnya Ungkap Kondisi Hubungan dengan Syifa Hadju
Minggu, 28 April 2024 – 05:05 WIB