BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat
Kamis, 29 November 2012 – 18:00 WIB
"Jadi tindak pidana kejahatan jabatan ini maksudnya, PNS yang menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana seperti korupsi, dan lain-lain," ujarnya.
Adapun mekanisme pemberhentiannya, terang Eko, untuk PNS golongan IVc ke atas penetapannya dilakukan presiden. Sedangkan golongan Vb ke bawah pemberhentiannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah.
"Gubernur memberhentikan PNS kabupaten/kota untuk tingkat pembina, golongan IVa, pembina tingkat satu, dan golongan IVb. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota memberhentikan PNS di level penata tingkat satu, golongan IIId ke bawah," terangnya. (Esy/jpnn)