BKN Kembalikan Berkas Honorer K2 Medan
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat, juga sudah menegaskan mengenai hal tersebut.
"Tidak akan diproses," ujar Tumpak singkat, kepada koran ini di Jakarta, 6 Juni 2014.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Tumpak mengatakan, aturan SPTJM harus diteken kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), merupakan harga mati, tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012. (sam/jpnn)