Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Membatalkan Kelulusan PPPK Teknis 2023, Langsung Tunjuk Pengganti

Minggu, 18 Februari 2024 – 06:26 WIB
BKN Membatalkan Kelulusan PPPK Teknis 2023, Langsung Tunjuk Pengganti - JPNN.COM
Seleksi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis 2023 dan langsung menunjuk pengganti.

Pada poin 2 pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2024 dijelaskan bahwa pada 6 Februari 2024 terdapat orang peserta yang mengundurkan diri dan dibatalkan status kelulusannya sehingga peserta yang bersangkutan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Surat pengumuman yang diteken Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah atas nama Kepala BKN itu menyantumkan data peserta seleksi PPPK Teknis 2023 yang dibatalkan kelulusannya.

Dikutip dari situs resmi BKN, disebutkan bahwa peserta seleksi PPPK Teknis 2023 di BKN yang dibatalkan kelulusannya, yakni Sasmita Eka Damayanti, jabatan terampil-Arsiparis, penempatan BKN Pusat.

Diterangkan bahwa peserta yang dibatalkan status kelulusannya tersebut telah diproses penggantian kelulusannya dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Peserta pengganti yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2023 di BKN, yakni Riswan Anas.

Peserta yang dinyatakan lulus tersebut agar mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun peserta di laman sscasn.bkn.go.id pada 17 hingga 21 Februari 2024.

Poin 6 surat pengumuman menjelaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023.

Pembatalan kelulusan PPPK Teknis 2023 juga terjadi di BKN dan langsung menunjuk pengganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close