RPP Manajemen ASN Hanya Mengatur Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Namun, ternyata tidak semua honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, RPP Manajemen ASN mengatur beberapa hal strategis, salah satunya perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.
"RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Anas, Sabtu (17/2).
Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK ini sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN ditenggat sampai 31 Desember 2024.
Namun, Menteri Anas menegaskan pengangkatan honorer menjadi PPPK diperuntukkan bagi yang sudah masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri.
“Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang bisa diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP),” jelas Menteri Anas.