BKN: Pemerintah Dalam Posisi Sulit Menyelesaikan Masalah Nasib Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, pemerintah dalam posisi sulit menyelesaikan masalah honorer K2.
Kesulitan ini terkait dengan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam regulasi turunannya berupa PP Manajemen PNS membatasi usia 35 tahun untuk CPNS.
Selain itu PP Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tidak ada batasan usia tetapi mengatur posisi jabatan. Di mana PPPK diisi oleh jabatan fungsional teknis yang tidak dimiliki oleh PNS.
Meski begitu, menurut Ridwan, pemerintah berupaya menyelesaikannya secara bertahap. Mulai dari pemberian formasi khusus CPNS untuk honorer K2 usia di bawah 35 tahun. Ada sekitar 8 ribuan honorer K2 yang lulus CPNS.
Selanjutnya, penyelesaian lewat PPPK yang awal 2019 dikhususkan untuk honorer K2. 50 ribuan honorer K2 di atas 35 tahun lulus PPPK tahap I. Mereka tinggal menunggu waktu penetapan NIP PPPK.
"Jadi bukannya pemerintah tidak mau menyelesaikan masalah honorer K2 tetapi UU ASN yang membatasi gerak gerik pemerintah," kata Ridwan kepada JPNN.com, Rabu (16/10).
Dia menegaskan, pemerintah tetap komitmen menyelesaikan masalah honorer K2 yang jumlahnya kini terus berkurang.
Bila sebelumnya 439.596, tetapi dengan penyelesaian lewat jalur CPNS dan PPPK kini berkurang menjadi sekira 430 ribu.