BKN Perketat Pemberian NIP Untuk PNS
Pengangkatan CPNS 2009 Dimulai Januari 2010Selasa, 27 Oktober 2009 – 19:26 WIB
Menurut Ramli, CPNS daerah yang lolos seleksi baik berkas, ujian tertulis, psikotes, maupun kesehatan, akan diusulkan oleh gubernur, bupati/wali kota kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan untuk CPNS pusat, akan diusulkan oleh pejabat negara di departemen/kementerian. "Setelah CPNS mendapatkan NIP, pemerintah daerah maupun pusat bisa langsung mengangkat yang bersangkutan menjadi PNS," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum BKN, Pepen Effendi menyatakan bahwa proses penggodokan NIP akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. Contohnya, apakah pegawai yang lolos ujian itu ada kesesuaian antara pendidikan dengan pekerjaan. Jika yang dibutuhkan tenaga akuntan tapi yang lolos adalah sarjana hukum, jelas BKN tidak akan mengeluarkan NIP untuk CPNS yang diusulkan.