BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Mengikuti Arahan Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan pemecatan pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi dan peraturan perundang-undangan.
"Sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di kantornya, Jakarta, Selasa (25/5).
Diketahui, 75 pegawai lembaga antirasuah tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan BKN dan pihak terkait.
Setelah Presiden Jokowi memberikan pandangannya agar tidak memecat pegawai KPK melalui TWK, pihak terkait menggelar rapat koordinasi.
Hasilnya diputuskan 51 pegawai akan mengakhiri masa tugasnya di KPK hingga awal November 2021 mendatang. Sedangkan 24 lainnya akan diberi kesempatan tetap mengabdi.
Bima mengaku keputusan itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi, ini ada dua undang-undang yang harus diikuti. Tidak hanya bisa satu saja. Dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," tuturu Bima.
Bima juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan MK.