BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Mengikuti Arahan Presiden Jokowi
Selasa, 25 Mei 2021 – 19:29 WIB
"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," pungkas Bima. (tan/jpnn)