BKN Siap Anulir Penempatan Jabatan Ngawur
Kamis, 30 Agustus 2012 – 22:31 WIB
"Kalau ada proses pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan aturan, bisa dilaporkan kepada BKN. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan," tuturnya.
Apabila ada pengaduan, tambahnya, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. "Jadi silakan laporkan bilamana ada PPK yang semaunya mengangkat pejabat struktural," pungkasnya. (Esy/jpnn)